Check this out

Tuesday 10 May 2011

Proses Sistem Anti Money Laundering (AML)

Pada artikel sebelumnya telah disebutkan bahwa beberapa bank di Indonesia telah menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML). Dalam sistem ini prinsipnya terdapat dua komponen utama yaitu sistem database yang berfungsi sebagai tempat penyimpan dan pengolahan data, analitikal berfungsi sebagai penganalisa data yang masuk kemudian diolah dan hasilnya dikirim kembali berupa informasi.


Setiap transaksi yang masuk otomatis diproses dan disamakan dulu dengan data di database nasabah dan  daftar nama yang masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI). Kalau ditemukan ketidakwajaran baik dilihat dari pola transaksi maupun profesl nasabahnya maka secara otomatis sistem AML akan memberikan peringatan, termasuk memblokirnya. Apabila tidak ditemukan ketidakwajaran serta mendapatkan validasi dan jaminan dari pejabat yang berwenang bahwa transaksi tersebut wajar baru proses selanjutnya diteruskan.

Dengan alur proses seperti ini, sistem AML membutuhkan database yang bagus. Untuk itu Bank harus selalu mengupdate informasi yang ada di dalam database-nya agar dapat menangkap setiap indikasi money laundering. Hal ini bisa dilakukan, misalnya lewat menjalin kerja sama strategis dan menghubungkan sistem database antar perusahaan. AML juga harus terhubung dengan Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI) maupun daftar orang yang masuk jaringan teroris internasional.

money-loundry

Sistem AML juga memiliki fitur Office of Foreign Asset Control dan fungsi deteksi real time terhadap transaksi incoming remittance yang tidak sesuai dengan karakteristik nasabah. Kelebihan lainnya adalah AML bisa membuat diagram alur transaksi yang curigakan. Dari sisi pelaporan, piranti ini mampu memberikan bobot risiko kepada setiap transaksi berdasarkan analisis terhadap profesi nasabah maupun transaksinya

No comments:

Post a Comment

Popular Posts